Rabu, 13 Maret 2013

Pengertian Properti/Tempat Tinggal

Properti adalah semua bangunan yang ada diatas permukaan bumi yang menjulang ke angkasa yang melekat secara permanen baik secara alamiah maupun dengan campur tangan manusia. Properti perumahan termasuk tempat tinggal pribadi.

Dictionary online memberikan pengertian properti, bahwa “property is something that is owned, whether it is goods, land or creative. An example of property is a person's house”. Beragam kelompok ilmu  menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis, namun definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang imu dengan yang lainnya, khusus dalam bidang ilmu hukum, istilah properti digunakan juga sebagai hak atas benda, baik bergerak maupun tidak, salah satunya ialah tanah beserta rumah tempat tinggal atau hunian yang berada di atasnya. Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :
a.       Kontrol atas penggunaan dari properti.
b.      Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak sewa").
c.       Suatu hak untuk mengalihkan properti.
d.      Suatu hak secara eksklusif.

Sistem hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengalihan properti melalui suatu perjanjian. Hukum positif menegaskan hak-hak tersebut dan untuk melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya.
Istilah properti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai “harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/ atau bangunan”.

Harta yang dimaksud salah satunya ialah rumah tempat tinggal atau hunian, dalam Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa Property ialah “the right to posses, use, and enjoy a determinate thing (either a tract of land or a chattel), the right of ownership (the institution of private property is protected from undue govermental interference). Any external thing over which the Rights of possession, use, and enjoyment are exercised”, dalam Oxford Dictionaries, Property diartikan sebagai “a thing or things belonging to someone; possessions collectively, a building or buildings and the land belonging to it or them, the right to the possession, use, or disposal of something, and an attribute, quality, or characteristic of something”.
Berdasarkan pengertian di atas kata “properti” berarti kepemilikan, yang meliputi dua unsur yaitu tangible (berwujud) dan intangible (tidak berwujud). Unsur tangible terbagi menjadi menjadi dua, yaitu immovable dan movable, yang termasuk dalam immovable inilah yang disebut sebagai real estate sedang movable ialah personal property. Personal property dalam Black’s Law Dictionary diartikan sebagai “any movable or intangible thing that is subject to ownership and not classified as real property. Also termed personalty, personal estate, movable estate (in plural) things personal, real property. Property not used in a taxpayer’s Trade or Business or held for income production or collection”, dan real property diartikan sebagai “land and anything growing on, attached to, or erected on it, excluding anything that may be severed without injury to the land. Real property can be either corporeal (soil and buildings) or incorporeal (easements). Also termed Realty, real estate, personal property”.
Real estate dalam Oxford Dictionaries yaitu "property consisting of land and the buildings on it, along with its natural resources such as crops, minerals, or water, immovable property of this nature, an interest vested in this, (also) an item of real property, (more generally) buildings or housing in general. Also, the business of real estate, the profession of buying, selling, or renting land, buildings or housing.

Real estate merupakan sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan, maupun tempat tinggal atau hunian. Real estate  sering dianggap sinonim dengan real property, tetapi kontras dengan hak milik pribadi, namun, dalam penggunaan tekniknya, beberapa orang tetap memilih pembedaan antara real estate, menunjuk ke tanah dan benda di atasnya, dan real property, menunjuk ke hak pemilikan atas real estate. Istilah real estate dan real property utamanya digunakan dalam Common law. Properti dalam bahasa asing seringkali disebut juga real property yang kadang-kadang disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang perumahan).
Tempat tinggal dalam KBBI disebut dengan “rumah yang berfungsi sebagai tempat orang diam (tinggal)”. Sebuah tempat tinggal biasanya berwujud bangunan rumah, tempat berteduh, atau struktur lainnya yang digunakan sebagai tempat manusia tinggal, istilah ini dapat digunakan untuk rupa–rupa tempat tinggal, mulai dari tenda–tenda nomaden sampai apartemen–apartemen bertingkat, dalam konteks tertentu tempat tinggal memiliki memiliki arti yang sama dengan rumah, kediaman, akomodasi, perumahan,dan arti–arti yang lain.
Unit sosial yang tinggal di sebuah tempat tinggal disebut sebagai rumah tangga. Umumnya, rumah tangga ialah sebuah keluarga, walaupun rumah tangga dapat berupa kelompok sosial lainnya, seperti seorang tunggal, atau sekelompok individu yang tidak berhubungan keluarga, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, untuk itu jenis–jenis properti yang  tergolong dalam residensial (tempat hunian) meliputi rumah, perumahan, rumah susun/ kondominium dan/ atau apartemen.



[1] Kyle, Robert.C. and Baird, Floyd.M, Property Management, Fourth Edition, Real Estate  Education Company, 1991.
[2] Law Your Dictionary Online, Property, Diakses dari, http://www.yourdictionary.com/property?.
[4] Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, ST. Paul, Minn, 1999.
[5] Oxford English Dictionary online, Property, Retrieved July 10, 2012.
[8] Oxford English Dictionary Online, Real Estate.
[12] R. Serfianto Dibyo Purnomo, Iswi Hariyani, dan Cita Yustisia Serfiyani,  Kitab Hukum Bisnis Properti, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah


Pemerintahan ialah semua kegiatan lembaga-lembaga atau badan-badan publik tersebut dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (pemerintah dilihat dari aspek dinamikanya). Secara etimologi pemerintahan berarti hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah. Kemudian pengertian pemerintahan dapat dibedakan dalam pengerti luas dan sempit. Pengertian pemerintahan dalam arti luas ialah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan Negara, sedangkan dalam arti sempit ialah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja.
Istilah daerah selalu dipadankan dengan kata “otonomi” karena itu menjadi kalimat “otonomi daerah” yang berarti “hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri” yang didapatnya berdasarkan wewenang yang diberikan padanya oleh undang-undang. Apabila dipadankan dengan kata “otonom” menjadi kalimat “daerah otonom” yaitu daerah yang mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, dengan demikian arti istilah pemerintahan daerah yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah daerah dan DPRD yang mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Hal-hal itu menyangkut proses, cara, perbuatan memerintah dari lembaga-lembaga di daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepadanya.
Pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, jadi dengan demikian, suatu pekerjaan dapat dikoordinasikan oleh pemerintah atasan kepada para bawahan yang menjangkau dari puncak sampai dasar dari seluruh badan usaha. Menurut Ibnu kencana  merupakan:
1)      Wadah atau tempat terselenggaranya administrasi.
2)      Terjadinya berbagai hubungan antar individu maupun kelompok, baik dalam organisasi itu sendiri maupun keluarga.
3)      Terjadinya kerja sama dan pembagian tugas.
Pelayanan pemerintahan di tingkat provinsi merupakan tugas dan fungsi utama kepala daerah provinsi sebagai kepala wilayah dan wakil pemerintah pusat di daerah. Kepala daerah menerima pelimpahan sebagai kewenangan pemerintahan dari pusat yang mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah provensi, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertibaan umum dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD) sebagai lembaga legislatif di daerah.
Hal ini berkaitan dengan fungsi dan tugas utama pemerintah secara umum, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat maka pemerintah akan dapat mewujudkan tujuan Negara yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat tersebut terintegrasi dalam penyelenggaran pemeintahan dan pembangunan, karena itu, pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanannya mempunyai tiga fungsi utma, antara lain memberikan pelayanan baik pelayanan perorangan maupun pelayanan publik, melakukan pembangunan fasilitas ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemerintah wajib memberikan pelayanan perorangan dengan biaya murah, cepat, berkualitas, profesional dan baik serta adil.
Kepala daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 24 ayat (1) dan (2) yaitu Ayat 1 setiap daerah memimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Ayat 2 kepala daerah sebagaimana dimaksuk pada ayat 1 untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota disebut walikota. Artinya, ketentuan Pasal 24 ini telah memberikan ketegasan bahwa yang diamaksud dengan kepala daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintah diwilayah otonominya masing-masing, karena, dalam fungsinya sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintah daerah baik dalam urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan, karena itu, sebagai pihak yang memimpin pelaksanaan eksekutif daerah, maka ia dikatakan sebagai lemabaga eksekutif daerah. Sebagai lembaga eksekutif daerah, kepala daerah memberikan penanggungjawabnya kepada DPRD. Selain itu juga, kepala daerah dalam semua undang-undang tentang pemerintahan daerah membuat peranan kepala daerah sangat strategis, karena kepala daerah merupakan komponen signifikan bagi keberhasilan pembangunan nasional, sebab pemerintahan daerah merupakan subsistem dari pemerintah nasional atau Negara. Efektifitas pemerintahan Negara tergantung pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Maka, fungsi kepala daerah dalam bidang pemerintahan hanyalah meliputi tiga hal yaitu pelayanan kepada masyarakat (services), pembuatan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation), dan pemberdayan (empowerment).
Kepala daerah menurut Hanif Nurcholis merupakan pimpinan lembaga yang melaksanakan peaturan perundangan, dalam wujud konkritnya lembaga pelaksana kebijakan daerah yaitu organisasi pemerintahan. Kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan didaerahnya, seperti :
1)      Untuk daearah provinsi lembaga pelaksana kebijakan daerah yaitu pemerintah provinsi yang dipimpin oleh gubernur sebagai kepala daerah provinsi dan dibantu oleh perangkat pemerintah provinsi.
2)      Kemudian, kepala daerah kabupaten merupakan lembaga pelaksana daripada kebijakan daerah kabupaten yang dipimpin oleh bupati. Jadi, bupati dan perangkatnya merupakan pelaksana peraturan perundangan dalam lingkup kabupaten (peratruran daerah dan peraturan kepala daerah) serta pelaksana dari pada kebijakan/peraturan daerah yang dibuat bersama dengan DPRD kabupaten maupun melaksanakan semua peraturan perundangan yang baik yang dibuat oleh DPR dan presiden, menteri, dan gubernur.
3)      Pemerintah kota yang dipimpin oleh walikota bukan bawahan pemerintah provinsi. Pemerintah kota ialah daerah otonom dibawah koordinasi pemerintah provinsi. Walikota dan perangkatnya merupakan pelaksana kebijakan daerah kota yang dibuat bersama DPRD kota.
Oleh karena itu, kepala daerah disamping sebagai pimpinan pemerintahan juga sebagai penyelenggara pemeritahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, sekaligus adalah pimpinan daerah dan pengayom masyarakat sehingga kepala daerah harus berpikir, bertindak dan bersikap dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat umum. Maka dalam menjalankan tugas dan kewajiban pemerintah daerah apabila kepala daerah itu gubernur maka bertanggungjawabnya kepada DPRD provinsi dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah, gubernur betanggungjawab kepada presiden. Bupati dan walikota bertanggungjawab kepada DPRD kabupaten/kota dan berkewajiban memberikan laporan kepada presiden melalui menteri dalam negeri dengan tembusan kepada gubernur.
Kemudian, kepala daerah merupakan pejabat Negara yang menjalankan tugas-tugas dibidang dekonsentrasi. Kepala daerah bertanggungjawab kepada pemerintah pusat. Sedangkan kepada DPRD, kepala daerah hanya memberikan keterangan pertanggungjawaban dalam bidang tugas pemerintah. Adapun tugasnya sebagai pejabat Negara dalam bidang dekosentrasi meliputi:
1)      Membina ketentraman dan ketertiban umum.
2)      Melaksanakan usaha-usaha dalam pembinaan ideologi Negara dan pembinaan kesatuan bangsa.
3)      Menyelenggarakan koordinasi antara instansi-instansi vertikal dan dinas-dinas daerah.
4)      Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
5)      Mengawasi dan mengusahakan dilaksanakan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat dan daerah.
6)      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat.
7)      Melaksanakan tugas yang belum diatur oleh pemerintah pusat.
Pengertian yang lain juga tentang kepala daerah adalah pejabat yang menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah daerah atau pejabat yang memimpin penyelenggaraan dan pertanggungjawaban sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah. Adapun tugas kepala daerah adalah kekuasaan kepala daerah yang dirinci secara jelas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang wajib dikerjakan atau dilaksanakan oleh kepala daerah. Termasuk hak-hak kepala daerah seperti kekuasaan kepala daerah dengan persetujuan DPRD untuk menetapkan peraturan daerah (perda) atau mengeluarkan keputusan dan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan perda. Oleh karena itu, maka posisi kepala daerah terdapat dua fungsi yaitu fungsi sebagai kepala daerah otonomi yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah dan fungsi sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemeintahan umum yang menjadi tugas pemerintahan pusat didaerah. Hal ini juga bahwa begitu penting dan luasnya tugas seorang kepala daerah baik sebagai kepala wilayah yang harus mempunyai kecakapan dibidang pemerintahan dan dipercaya sepenuhnya oleh pemerintah serta sebagai kepala daerah otonom, maka ia perlu pendapatkan dukungan dari rakyat yang dipimpinnya.
Fungsinya sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif dibidang pemerintahan daerah, baik dalam urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan. Kemudian, pengertian kepala daerah menurut Abdul latief (2006:7) kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang akan bertindak mewakili pemerintah daerah dalam segala hubungan hukum baik yang bersifat public maupun privat, mempunyai kewenangan untuk bertindak dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.



[1] Donald Rumokoy dan Ishak Pulukadang, Hukum Pemerintahan Daerah, Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2011.
[2] Ibnu Kencana Syafiie, Ilmu Administratif Publik, Rineka Cipta, Bandung, 1999.
[3] M. Satria, Implementasi Undang-undang Pemerintahan Daerah Serta Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Hak Otonomi, Jurnal, Universitas Haluoleo, 2010.
[4] J. Kaloh, Kepala Daerah : Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Perilaku Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
[5] Hanif  Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
[6] Sinyo H. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Sinar Harapan, Jakarta, 2000.
[7] Syukani H.R, Menatap Harapan Masan Depan Otonomi Daerah, Gerbang Dayaku, Kalimantan Timur, 2000.
[8] Andi Mustari Pide, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI, Gaya Media Pratama, Yogyakarta, 1999.
[9] Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH UII, Yogyakarta, 2001.
[10] B.N. Marbun, DPRD Pertumbuhan Masalah dan Masa Depannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
[11] Sayuti Unan, Pergeseran Kekuasaan Pemerintahan Daerah Menurut Konstitusi Indonesia, UII Yogyakarta Press, Yogyakarta, 2004.
[12] Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan Pada Pemerintahan Daerah, UII Yogyakarta Press, Yogyakarta, 2006.

Pengertian Anak


Berdasarkan perspektif hukum, pengertian anak dapat dilihat melalui beberapa perundang–undangan, antara lain :
     1)      Menurut hukum adat.
    Pengertian tentang anak yang diberikan oleh hukum adat, bahwa anak dikatakan minderjarigheid (bawah umur), yaitu apabila seseorang berada dalam keadaan dikuasai oleh orang lain yaitu jika tidak dikuasai oleh orang tuanya maka dikuasai oleh walinya (voogd)nya.
2)      Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menentukan :
“Belum dewasa ialah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa. Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian.
3)      Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menentukan bahwa yang dikatakan belum dewasa yaitu belum mencapai enam belas tahun.
4)      Anak menurut Undang-undang Perkawinan :
Pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 seorang pria diizinkan kawin (dianggap sudah dewasa dan layak untuk kawin) sesudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita yang sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Penyimpangan terhadap hal ini hanya dapat dimintakan dispensasi.
5)      Pasal 1 butir 2 Undang - Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, ditentukan bahwa :
“Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.”
6)      Menurut Konvensi Hak Anak (Convention On The Rights of Child) yang disetujui oleh Majelis Umum PBB tanggal 20 November 1984 dan disahkan oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990, mendefinisikan anak secara umum sebagai manusia yang umurnya belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, namun diberikan juga pengakuan terhadap batasan umur yang berbeda yang mungkin diterapkan dalam perundangan nasional. Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) tidak dikenal istilah belum dewasa atau remaja, yang ada hanya istilah “anak” yang berarti “semua manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun”. Selain itu juga dalam KHA ada 2 (dua) pendapat tentang bayi di dalam kandungan. Pendapat pertama menyatakan bahwa bayi yang berada di dalam kandungan juga termasuk ke dalam kategori anak yang seperti yang dimaksud oleh KHA. Pendapat Kedua, anak terhitung sejak lahir hingga sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
7)      Pasal 2 butir (1) Undang - undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, menentukan bahwa :
“Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Undang - undang No. 3 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (2) merumuskan bahwa anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) dan belum pernah menikah. Dalam rumusan pasal ini ada dua hal yang menyebabkan seseorang dikategorikan sebagai seorang anak, yang pertama adalah umurnya sudah mencapai 8 (delapan) tahun dan belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan yang kedua adalah belum pernah menikah karena jika seseorang tersebut sudah pernah menikah sekalipun ia belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau sekalipun ia kemudian bercerai, menurut undang - undang ini ia akan dikategorikan sebagai orang dewasa dan bukan sebagai anak.
8)      Hukum Perburuhan.
Undang - undang No. 12 tahun 1948 tentang Pokok Perburuhan mendefinisikan anak adalah laki-laki atau perempuan yang berumur 14 (empat) tahun ke bawah.
9)      Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa :
“Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.