Senin, 18 Maret 2013
Rabu, 13 Maret 2013
Pengertian Properti/Tempat Tinggal
Properti adalah semua bangunan yang ada diatas
permukaan bumi yang menjulang ke angkasa yang melekat secara permanen baik
secara alamiah maupun dengan campur tangan manusia. Properti perumahan termasuk
tempat tinggal pribadi.
Dictionary online memberikan pengertian properti, bahwa “property is something that is owned, whether it is goods, land or creative. An example of property is a person's house”. Beragam kelompok
ilmu menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis,
namun definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang imu dengan yang
lainnya, khusus dalam bidang ilmu hukum, istilah properti digunakan juga sebagai hak atas benda, baik
bergerak maupun tidak, salah satunya ialah tanah beserta rumah tempat tinggal
atau hunian yang berada di atasnya. Properti biasanya digunakan dalam
hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :
a. Kontrol atas penggunaan dari properti.
b. Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak
sewa").
c. Suatu hak untuk mengalihkan properti.
d. Suatu hak secara eksklusif.
Sistem hukum telah berkembang
sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan,
penggunaan, pemanfaatan, dan pengalihan properti melalui
suatu perjanjian. Hukum positif menegaskan hak-hak tersebut dan
untuk melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai
sarananya.
Istilah
properti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai “harta
berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari tanah dan/ atau bangunan”.
Harta yang dimaksud salah
satunya ialah rumah tempat tinggal atau hunian, dalam Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa Property ialah “the right to
posses, use, and enjoy a determinate thing (either a tract of land or a
chattel), the right of ownership (the institution of private property is
protected from undue govermental interference). Any external thing over which
the Rights of possession, use, and enjoyment are exercised”, dalam Oxford
Dictionaries, Property diartikan sebagai “a thing or things belonging to someone;
possessions collectively, a building or buildings and the land belonging to it or them, the right to the possession, use,
or disposal of something, and an attribute, quality, or characteristic of something”.
Berdasarkan pengertian di atas kata
“properti” berarti kepemilikan, yang meliputi dua unsur yaitu tangible (berwujud) dan intangible (tidak berwujud). Unsur tangible terbagi menjadi menjadi dua,
yaitu immovable dan movable, yang termasuk dalam immovable inilah yang disebut sebagai real estate sedang movable ialah personal
property. Personal property dalam
Black’s Law Dictionary diartikan
sebagai “any movable or intangible thing
that is subject to ownership and not classified as real property. Also termed
personalty, personal estate, movable estate (in plural) things personal, real
property. Property not used in a taxpayer’s Trade or Business or held for income
production or collection”, dan real property diartikan sebagai “land and anything growing on, attached to,
or erected on it, excluding anything that may be severed without injury to the
land. Real property can be either corporeal (soil and buildings) or incorporeal
(easements). Also termed Realty, real estate, personal property”.
Real estate dalam Oxford Dictionaries yaitu "property consisting of
land and the buildings on it, along with its natural resources such as crops,
minerals, or water, immovable property of
this nature, an interest vested in
this, (also) an item of real property, (more generally) buildings or housing in general. Also, the business of real estate, the
profession of buying, selling, or renting land, buildings or housing.
Real estate merupakan sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan, maupun tempat tinggal atau hunian. Real estate sering dianggap sinonim dengan real property, tetapi kontras dengan hak milik pribadi, namun, dalam penggunaan tekniknya, beberapa orang tetap memilih pembedaan antara real estate, menunjuk ke tanah dan benda di atasnya, dan real property, menunjuk ke hak pemilikan atas real estate. Istilah real estate dan real property utamanya digunakan dalam Common law. Properti dalam bahasa asing seringkali disebut juga real property yang kadang-kadang disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang perumahan).
Real estate merupakan sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan, maupun tempat tinggal atau hunian. Real estate sering dianggap sinonim dengan real property, tetapi kontras dengan hak milik pribadi, namun, dalam penggunaan tekniknya, beberapa orang tetap memilih pembedaan antara real estate, menunjuk ke tanah dan benda di atasnya, dan real property, menunjuk ke hak pemilikan atas real estate. Istilah real estate dan real property utamanya digunakan dalam Common law. Properti dalam bahasa asing seringkali disebut juga real property yang kadang-kadang disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang perumahan).
Tempat tinggal dalam KBBI disebut
dengan “rumah yang berfungsi sebagai tempat orang diam (tinggal)”. Sebuah
tempat tinggal biasanya berwujud bangunan rumah, tempat berteduh, atau struktur
lainnya yang digunakan sebagai tempat manusia tinggal, istilah ini dapat
digunakan untuk rupa–rupa tempat tinggal, mulai dari tenda–tenda nomaden sampai
apartemen–apartemen bertingkat, dalam konteks tertentu tempat tinggal memiliki
memiliki arti yang sama dengan rumah, kediaman, akomodasi, perumahan,dan arti–arti
yang lain.
Unit sosial yang tinggal di sebuah
tempat tinggal disebut sebagai rumah tangga. Umumnya, rumah tangga ialah sebuah
keluarga, walaupun rumah tangga dapat berupa kelompok sosial lainnya, seperti
seorang tunggal, atau sekelompok individu yang tidak berhubungan keluarga, baik
warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang berkedudukan
di Indonesia,
untuk itu jenis–jenis properti yang tergolong
dalam residensial (tempat hunian) meliputi rumah, perumahan, rumah susun/ kondominium
dan/ atau apartemen.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pemerintahan ialah semua kegiatan lembaga-lembaga atau
badan-badan publik tersebut dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan
Negara (pemerintah dilihat dari aspek dinamikanya). Secara etimologi
pemerintahan berarti hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah. Kemudian
pengertian pemerintahan dapat dibedakan dalam pengerti luas dan sempit.
Pengertian pemerintahan dalam arti luas ialah segala kegiatan badan-badan
publik yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif dalam
usaha mencapai tujuan Negara, sedangkan dalam arti sempit ialah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja.
Istilah daerah selalu dipadankan dengan kata “otonomi”
karena itu menjadi kalimat “otonomi daerah” yang berarti “hak mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri” yang didapatnya berdasarkan wewenang yang
diberikan padanya oleh undang-undang. Apabila dipadankan dengan kata “otonom”
menjadi kalimat “daerah otonom” yaitu daerah yang mempunyai hak untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, dengan demikian arti istilah pemerintahan
daerah yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah daerah dalam hal ini
pemerintah daerah dan DPRD yang mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga sendiri. Hal-hal itu menyangkut proses, cara, perbuatan memerintah dari
lembaga-lembaga di daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah
sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
kepadanya.
Pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, jadi dengan demikian, suatu pekerjaan
dapat dikoordinasikan oleh pemerintah atasan kepada para bawahan yang
menjangkau dari puncak sampai dasar dari seluruh badan usaha. Menurut Ibnu kencana
merupakan:
1) Wadah atau tempat
terselenggaranya administrasi.
2) Terjadinya berbagai hubungan
antar individu maupun kelompok, baik dalam organisasi itu sendiri maupun
keluarga.
3) Terjadinya kerja sama dan
pembagian tugas.
Pelayanan pemerintahan di tingkat provinsi merupakan
tugas dan fungsi utama kepala daerah provinsi sebagai kepala wilayah dan wakil
pemerintah pusat di daerah. Kepala daerah menerima pelimpahan sebagai
kewenangan pemerintahan dari pusat yang mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan
pemerintahan di daerah provensi, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat,
penyelenggaraan ketentraman dan ketertibaan umum dan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum serta pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan
rakyat daerah provinsi (DPRD) sebagai lembaga legislatif di daerah.
Hal ini berkaitan dengan fungsi dan tugas utama
pemerintah secara umum, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan
pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat maka pemerintah akan dapat
mewujudkan tujuan Negara yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan
kepada masyarakat tersebut terintegrasi dalam penyelenggaran pemeintahan dan
pembangunan, karena itu, pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanannya
mempunyai tiga fungsi utma, antara lain memberikan pelayanan baik pelayanan
perorangan maupun pelayanan publik, melakukan pembangunan fasilitas ekonomi
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemerintah wajib memberikan pelayanan perorangan dengan biaya murah, cepat,
berkualitas, profesional dan baik serta adil.
Kepala daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 24 ayat (1) dan (2) yaitu
Ayat 1 setiap daerah memimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala
daerah. Ayat 2 kepala daerah sebagaimana dimaksuk pada ayat 1 untuk provinsi
disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota disebut
walikota. Artinya, ketentuan Pasal 24 ini telah memberikan ketegasan bahwa yang
diamaksud dengan kepala daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota sebagai
pelaksana penyelenggaraan pemerintah diwilayah otonominya masing-masing, karena,
dalam fungsinya sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah memimpin
pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintah daerah baik dalam urusan rumah
tangga daerah maupun bidang pembantuan, karena itu, sebagai pihak yang memimpin
pelaksanaan eksekutif daerah, maka ia dikatakan sebagai lemabaga eksekutif
daerah. Sebagai lembaga eksekutif daerah, kepala daerah memberikan
penanggungjawabnya kepada DPRD. Selain itu juga, kepala
daerah dalam semua undang-undang tentang pemerintahan daerah membuat peranan kepala
daerah sangat strategis, karena kepala daerah merupakan komponen signifikan
bagi keberhasilan pembangunan nasional, sebab pemerintahan daerah merupakan
subsistem dari pemerintah nasional atau Negara. Efektifitas pemerintahan Negara
tergantung pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Maka,
fungsi kepala daerah dalam bidang pemerintahan hanyalah meliputi tiga hal yaitu
pelayanan kepada masyarakat (services),
pembuatan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation), dan pemberdayan (empowerment).
Kepala daerah menurut Hanif Nurcholis merupakan pimpinan lembaga yang melaksanakan peaturan perundangan, dalam
wujud konkritnya lembaga pelaksana kebijakan daerah yaitu organisasi
pemerintahan. Kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan didaerahnya, seperti :
1) Untuk daearah provinsi lembaga
pelaksana kebijakan daerah yaitu pemerintah provinsi yang dipimpin oleh
gubernur sebagai kepala daerah provinsi dan dibantu oleh perangkat pemerintah
provinsi.
2) Kemudian, kepala daerah kabupaten
merupakan lembaga pelaksana daripada kebijakan daerah kabupaten yang dipimpin
oleh bupati. Jadi, bupati dan perangkatnya merupakan pelaksana peraturan
perundangan dalam lingkup kabupaten (peratruran daerah dan peraturan kepala
daerah) serta pelaksana dari pada kebijakan/peraturan daerah yang dibuat bersama
dengan DPRD kabupaten maupun melaksanakan semua peraturan perundangan yang baik
yang dibuat oleh DPR dan presiden, menteri, dan gubernur.
3) Pemerintah kota yang dipimpin
oleh walikota bukan bawahan pemerintah provinsi. Pemerintah kota ialah daerah
otonom dibawah koordinasi pemerintah provinsi. Walikota dan perangkatnya merupakan
pelaksana kebijakan daerah kota yang dibuat bersama DPRD kota.
Oleh karena itu, kepala daerah disamping sebagai
pimpinan pemerintahan juga sebagai penyelenggara pemeritahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, sekaligus adalah pimpinan daerah dan pengayom
masyarakat sehingga kepala daerah harus berpikir, bertindak dan bersikap dengan
lebih mengutamakan kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat umum. Maka dalam
menjalankan tugas dan kewajiban pemerintah daerah apabila kepala daerah itu gubernur
maka bertanggungjawabnya kepada DPRD provinsi dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah, gubernur betanggungjawab kepada presiden. Bupati dan walikota
bertanggungjawab kepada DPRD kabupaten/kota dan berkewajiban memberikan laporan
kepada presiden melalui menteri dalam negeri dengan tembusan kepada gubernur.
Kemudian, kepala daerah merupakan pejabat Negara yang
menjalankan tugas-tugas dibidang dekonsentrasi. Kepala daerah bertanggungjawab
kepada pemerintah pusat. Sedangkan kepada DPRD, kepala daerah hanya memberikan
keterangan pertanggungjawaban dalam bidang tugas pemerintah. Adapun tugasnya
sebagai pejabat Negara dalam bidang dekosentrasi meliputi:
1) Membina ketentraman dan
ketertiban umum.
2) Melaksanakan usaha-usaha dalam
pembinaan ideologi Negara dan pembinaan kesatuan bangsa.
3) Menyelenggarakan koordinasi
antara instansi-instansi vertikal dan dinas-dinas daerah.
4) Membimbing dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintah daerah.
5) Mengawasi dan mengusahakan
dilaksanakan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat dan daerah.
6) Melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan oleh pemerintah pusat.
7) Melaksanakan tugas yang belum
diatur oleh pemerintah pusat.
Pengertian yang lain juga tentang kepala daerah adalah
pejabat yang menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah daerah
atau pejabat yang memimpin penyelenggaraan dan pertanggungjawaban sepenuhnya
tentang jalannya pemerintahan daerah. Adapun tugas kepala daerah adalah
kekuasaan kepala daerah yang dirinci secara jelas menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang wajib dikerjakan atau dilaksanakan oleh
kepala daerah. Termasuk hak-hak kepala daerah seperti kekuasaan kepala daerah
dengan persetujuan DPRD untuk menetapkan peraturan daerah (perda) atau
mengeluarkan keputusan dan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan perda. Oleh karena itu, maka
posisi kepala daerah terdapat dua fungsi yaitu fungsi sebagai kepala daerah
otonomi yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab sepenuhnya tentang
jalannya pemerintahan daerah dan fungsi sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan
urusan pemeintahan umum yang menjadi tugas pemerintahan pusat didaerah. Hal ini juga bahwa begitu
penting dan luasnya tugas seorang kepala daerah baik sebagai kepala wilayah
yang harus mempunyai kecakapan dibidang pemerintahan dan dipercaya sepenuhnya
oleh pemerintah serta sebagai kepala daerah otonom, maka ia perlu pendapatkan
dukungan dari rakyat yang dipimpinnya.
Fungsinya sebagai alat pemerintah daerah, kepala
daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif dibidang pemerintahan daerah,
baik dalam urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan. Kemudian, pengertian
kepala daerah menurut Abdul latief (2006:7) kepala daerah sebagai penyelenggara
pemerintahan daerah yang akan bertindak mewakili pemerintah daerah dalam segala
hubungan hukum baik yang bersifat public maupun privat, mempunyai kewenangan
untuk bertindak dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
[1] Donald Rumokoy dan Ishak
Pulukadang, Hukum Pemerintahan Daerah,
Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2011.
[3] M. Satria, Implementasi Undang-undang Pemerintahan
Daerah Serta Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Kepala Daerah Dalam
Penyelenggaraan Hak Otonomi, Jurnal, Universitas Haluoleo, 2010.
[4] J. Kaloh, Kepala Daerah : Pola Kegiatan, Kekuasaan dan
Perilaku Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2003.
[5] Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Gramedia
Widiasarana Indonesia, Jakarta.
[7] Syukani H.R, Menatap Harapan Masan Depan Otonomi Daerah,
Gerbang Dayaku, Kalimantan Timur, 2000.
[8] Andi Mustari Pide, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki
Abad XXI, Gaya Media Pratama, Yogyakarta, 1999.
[11] Sayuti Unan, Pergeseran Kekuasaan Pemerintahan Daerah
Menurut Konstitusi Indonesia, UII Yogyakarta Press, Yogyakarta, 2004.
[12] Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan Pada
Pemerintahan Daerah, UII Yogyakarta Press, Yogyakarta, 2006.
Pengertian Anak
Berdasarkan perspektif hukum, pengertian anak dapat dilihat
melalui beberapa perundang–undangan, antara lain :
Pengertian tentang anak yang diberikan oleh hukum adat, bahwa anak
dikatakan minderjarigheid (bawah umur), yaitu apabila seseorang berada
dalam keadaan dikuasai oleh orang lain yaitu jika tidak dikuasai oleh orang
tuanya maka dikuasai oleh walinya (voogd)nya.
2) Pasal 330 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, menentukan :
“Belum dewasa ialah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih
dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka genap dua
puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.
Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada
di bawah perwalian.
3) Pasal 45 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), menentukan bahwa yang dikatakan belum dewasa yaitu belum
mencapai enam belas tahun.
4) Anak menurut Undang-undang
Perkawinan :
Pasal 7 ayat 1
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 seorang pria diizinkan kawin (dianggap sudah
dewasa dan layak untuk kawin) sesudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
dan pihak wanita yang sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Penyimpangan
terhadap hal ini hanya dapat dimintakan dispensasi.
5) Pasal 1 butir 2 Undang - Undang
No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, ditentukan bahwa :
“Anak adalah
seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah
kawin.”
6) Menurut Konvensi Hak Anak (Convention
On The Rights of Child) yang disetujui oleh Majelis Umum PBB tanggal 20
November 1984 dan disahkan oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36
Tahun 1990, mendefinisikan anak secara umum sebagai manusia yang umurnya belum
mencapai 18 (delapan belas) tahun, namun diberikan juga pengakuan terhadap
batasan umur yang berbeda yang mungkin diterapkan dalam perundangan nasional.
Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) tidak dikenal istilah belum dewasa atau remaja,
yang ada hanya istilah “anak” yang berarti “semua manusia yang berumur di bawah
18 (delapan belas) tahun”. Selain itu juga dalam KHA ada 2 (dua) pendapat
tentang bayi di dalam kandungan. Pendapat pertama menyatakan bahwa bayi yang
berada di dalam kandungan juga termasuk ke dalam kategori anak yang seperti
yang dimaksud oleh KHA. Pendapat Kedua, anak terhitung sejak lahir hingga
sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
7) Pasal 2 butir (1) Undang - undang
No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, menentukan bahwa :
“Anak adalah orang
yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Undang - undang
No. 3 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (2) merumuskan bahwa anak adalah orang dalam
perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum
mencapai umur 18 (delapan belas) dan belum pernah menikah. Dalam rumusan pasal
ini ada dua hal yang menyebabkan seseorang dikategorikan sebagai seorang anak,
yang pertama adalah umurnya sudah mencapai 8 (delapan) tahun dan belum mencapai
18 (delapan belas) tahun dan yang kedua adalah belum pernah menikah karena jika
seseorang tersebut sudah pernah menikah sekalipun ia belum mencapai umur 18
(delapan belas) tahun atau sekalipun ia kemudian bercerai, menurut undang - undang
ini ia akan dikategorikan sebagai orang dewasa dan bukan sebagai anak.
8) Hukum Perburuhan.
Undang - undang No.
12 tahun 1948 tentang Pokok Perburuhan mendefinisikan anak adalah laki-laki
atau perempuan yang berumur 14 (empat) tahun ke bawah.
9) Menurut Pasal 1 butir 1
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa :
“Anak adalah seorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan”.
Langganan:
Postingan (Atom)