Properti adalah semua bangunan yang ada diatas
permukaan bumi yang menjulang ke angkasa yang melekat secara permanen baik
secara alamiah maupun dengan campur tangan manusia. Properti perumahan termasuk
tempat tinggal pribadi.
Dictionary online memberikan pengertian properti, bahwa “property is something that is owned, whether it is goods, land or creative. An example of property is a person's house”. Beragam kelompok
ilmu menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis,
namun definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang imu dengan yang
lainnya, khusus dalam bidang ilmu hukum, istilah properti digunakan juga sebagai hak atas benda, baik
bergerak maupun tidak, salah satunya ialah tanah beserta rumah tempat tinggal
atau hunian yang berada di atasnya. Properti biasanya digunakan dalam
hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :
a. Kontrol atas penggunaan dari properti.
b. Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak
sewa").
c. Suatu hak untuk mengalihkan properti.
d. Suatu hak secara eksklusif.
Sistem hukum telah berkembang
sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan,
penggunaan, pemanfaatan, dan pengalihan properti melalui
suatu perjanjian. Hukum positif menegaskan hak-hak tersebut dan
untuk melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai
sarananya.
Istilah
properti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai “harta
berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari tanah dan/ atau bangunan”.
Harta yang dimaksud salah
satunya ialah rumah tempat tinggal atau hunian, dalam Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa Property ialah “the right to
posses, use, and enjoy a determinate thing (either a tract of land or a
chattel), the right of ownership (the institution of private property is
protected from undue govermental interference). Any external thing over which
the Rights of possession, use, and enjoyment are exercised”, dalam Oxford
Dictionaries, Property diartikan sebagai “a thing or things belonging to someone;
possessions collectively, a building or buildings and the land belonging to it or them, the right to the possession, use,
or disposal of something, and an attribute, quality, or characteristic of something”.
Berdasarkan pengertian di atas kata
“properti” berarti kepemilikan, yang meliputi dua unsur yaitu tangible (berwujud) dan intangible (tidak berwujud). Unsur tangible terbagi menjadi menjadi dua,
yaitu immovable dan movable, yang termasuk dalam immovable inilah yang disebut sebagai real estate sedang movable ialah personal
property. Personal property dalam
Black’s Law Dictionary diartikan
sebagai “any movable or intangible thing
that is subject to ownership and not classified as real property. Also termed
personalty, personal estate, movable estate (in plural) things personal, real
property. Property not used in a taxpayer’s Trade or Business or held for income
production or collection”, dan real property diartikan sebagai “land and anything growing on, attached to,
or erected on it, excluding anything that may be severed without injury to the
land. Real property can be either corporeal (soil and buildings) or incorporeal
(easements). Also termed Realty, real estate, personal property”.
Real estate dalam Oxford Dictionaries yaitu "property consisting of
land and the buildings on it, along with its natural resources such as crops,
minerals, or water, immovable property of
this nature, an interest vested in
this, (also) an item of real property, (more generally) buildings or housing in general. Also, the business of real estate, the
profession of buying, selling, or renting land, buildings or housing.
Real estate merupakan sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan, maupun tempat tinggal atau hunian. Real estate sering dianggap sinonim dengan real property, tetapi kontras dengan hak milik pribadi, namun, dalam penggunaan tekniknya, beberapa orang tetap memilih pembedaan antara real estate, menunjuk ke tanah dan benda di atasnya, dan real property, menunjuk ke hak pemilikan atas real estate. Istilah real estate dan real property utamanya digunakan dalam Common law. Properti dalam bahasa asing seringkali disebut juga real property yang kadang-kadang disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang perumahan).
Real estate merupakan sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan, maupun tempat tinggal atau hunian. Real estate sering dianggap sinonim dengan real property, tetapi kontras dengan hak milik pribadi, namun, dalam penggunaan tekniknya, beberapa orang tetap memilih pembedaan antara real estate, menunjuk ke tanah dan benda di atasnya, dan real property, menunjuk ke hak pemilikan atas real estate. Istilah real estate dan real property utamanya digunakan dalam Common law. Properti dalam bahasa asing seringkali disebut juga real property yang kadang-kadang disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang perumahan).
Tempat tinggal dalam KBBI disebut
dengan “rumah yang berfungsi sebagai tempat orang diam (tinggal)”. Sebuah
tempat tinggal biasanya berwujud bangunan rumah, tempat berteduh, atau struktur
lainnya yang digunakan sebagai tempat manusia tinggal, istilah ini dapat
digunakan untuk rupa–rupa tempat tinggal, mulai dari tenda–tenda nomaden sampai
apartemen–apartemen bertingkat, dalam konteks tertentu tempat tinggal memiliki
memiliki arti yang sama dengan rumah, kediaman, akomodasi, perumahan,dan arti–arti
yang lain.
Unit sosial yang tinggal di sebuah
tempat tinggal disebut sebagai rumah tangga. Umumnya, rumah tangga ialah sebuah
keluarga, walaupun rumah tangga dapat berupa kelompok sosial lainnya, seperti
seorang tunggal, atau sekelompok individu yang tidak berhubungan keluarga, baik
warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang berkedudukan
di Indonesia,
untuk itu jenis–jenis properti yang tergolong
dalam residensial (tempat hunian) meliputi rumah, perumahan, rumah susun/ kondominium
dan/ atau apartemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar