Rabu, 13 Maret 2013

Pengertian Properti/Tempat Tinggal

Properti adalah semua bangunan yang ada diatas permukaan bumi yang menjulang ke angkasa yang melekat secara permanen baik secara alamiah maupun dengan campur tangan manusia. Properti perumahan termasuk tempat tinggal pribadi.

Dictionary online memberikan pengertian properti, bahwa “property is something that is owned, whether it is goods, land or creative. An example of property is a person's house”. Beragam kelompok ilmu  menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis, namun definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang imu dengan yang lainnya, khusus dalam bidang ilmu hukum, istilah properti digunakan juga sebagai hak atas benda, baik bergerak maupun tidak, salah satunya ialah tanah beserta rumah tempat tinggal atau hunian yang berada di atasnya. Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :
a.       Kontrol atas penggunaan dari properti.
b.      Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak sewa").
c.       Suatu hak untuk mengalihkan properti.
d.      Suatu hak secara eksklusif.

Sistem hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengalihan properti melalui suatu perjanjian. Hukum positif menegaskan hak-hak tersebut dan untuk melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya.
Istilah properti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai “harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/ atau bangunan”.

Harta yang dimaksud salah satunya ialah rumah tempat tinggal atau hunian, dalam Black’s Law Dictionary menyebutkan bahwa Property ialah “the right to posses, use, and enjoy a determinate thing (either a tract of land or a chattel), the right of ownership (the institution of private property is protected from undue govermental interference). Any external thing over which the Rights of possession, use, and enjoyment are exercised”, dalam Oxford Dictionaries, Property diartikan sebagai “a thing or things belonging to someone; possessions collectively, a building or buildings and the land belonging to it or them, the right to the possession, use, or disposal of something, and an attribute, quality, or characteristic of something”.
Berdasarkan pengertian di atas kata “properti” berarti kepemilikan, yang meliputi dua unsur yaitu tangible (berwujud) dan intangible (tidak berwujud). Unsur tangible terbagi menjadi menjadi dua, yaitu immovable dan movable, yang termasuk dalam immovable inilah yang disebut sebagai real estate sedang movable ialah personal property. Personal property dalam Black’s Law Dictionary diartikan sebagai “any movable or intangible thing that is subject to ownership and not classified as real property. Also termed personalty, personal estate, movable estate (in plural) things personal, real property. Property not used in a taxpayer’s Trade or Business or held for income production or collection”, dan real property diartikan sebagai “land and anything growing on, attached to, or erected on it, excluding anything that may be severed without injury to the land. Real property can be either corporeal (soil and buildings) or incorporeal (easements). Also termed Realty, real estate, personal property”.
Real estate dalam Oxford Dictionaries yaitu "property consisting of land and the buildings on it, along with its natural resources such as crops, minerals, or water, immovable property of this nature, an interest vested in this, (also) an item of real property, (more generally) buildings or housing in general. Also, the business of real estate, the profession of buying, selling, or renting land, buildings or housing.

Real estate merupakan sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan, maupun tempat tinggal atau hunian. Real estate  sering dianggap sinonim dengan real property, tetapi kontras dengan hak milik pribadi, namun, dalam penggunaan tekniknya, beberapa orang tetap memilih pembedaan antara real estate, menunjuk ke tanah dan benda di atasnya, dan real property, menunjuk ke hak pemilikan atas real estate. Istilah real estate dan real property utamanya digunakan dalam Common law. Properti dalam bahasa asing seringkali disebut juga real property yang kadang-kadang disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang perumahan).
Tempat tinggal dalam KBBI disebut dengan “rumah yang berfungsi sebagai tempat orang diam (tinggal)”. Sebuah tempat tinggal biasanya berwujud bangunan rumah, tempat berteduh, atau struktur lainnya yang digunakan sebagai tempat manusia tinggal, istilah ini dapat digunakan untuk rupa–rupa tempat tinggal, mulai dari tenda–tenda nomaden sampai apartemen–apartemen bertingkat, dalam konteks tertentu tempat tinggal memiliki memiliki arti yang sama dengan rumah, kediaman, akomodasi, perumahan,dan arti–arti yang lain.
Unit sosial yang tinggal di sebuah tempat tinggal disebut sebagai rumah tangga. Umumnya, rumah tangga ialah sebuah keluarga, walaupun rumah tangga dapat berupa kelompok sosial lainnya, seperti seorang tunggal, atau sekelompok individu yang tidak berhubungan keluarga, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, untuk itu jenis–jenis properti yang  tergolong dalam residensial (tempat hunian) meliputi rumah, perumahan, rumah susun/ kondominium dan/ atau apartemen.



[1] Kyle, Robert.C. and Baird, Floyd.M, Property Management, Fourth Edition, Real Estate  Education Company, 1991.
[2] Law Your Dictionary Online, Property, Diakses dari, http://www.yourdictionary.com/property?.
[4] Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, ST. Paul, Minn, 1999.
[5] Oxford English Dictionary online, Property, Retrieved July 10, 2012.
[8] Oxford English Dictionary Online, Real Estate.
[12] R. Serfianto Dibyo Purnomo, Iswi Hariyani, dan Cita Yustisia Serfiyani,  Kitab Hukum Bisnis Properti, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar