Pemerintahan ialah semua kegiatan lembaga-lembaga atau
badan-badan publik tersebut dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan
Negara (pemerintah dilihat dari aspek dinamikanya). Secara etimologi
pemerintahan berarti hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah. Kemudian
pengertian pemerintahan dapat dibedakan dalam pengerti luas dan sempit.
Pengertian pemerintahan dalam arti luas ialah segala kegiatan badan-badan
publik yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif dalam
usaha mencapai tujuan Negara, sedangkan dalam arti sempit ialah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja.
Istilah daerah selalu dipadankan dengan kata “otonomi”
karena itu menjadi kalimat “otonomi daerah” yang berarti “hak mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri” yang didapatnya berdasarkan wewenang yang
diberikan padanya oleh undang-undang. Apabila dipadankan dengan kata “otonom”
menjadi kalimat “daerah otonom” yaitu daerah yang mempunyai hak untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, dengan demikian arti istilah pemerintahan
daerah yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah daerah dalam hal ini
pemerintah daerah dan DPRD yang mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga sendiri. Hal-hal itu menyangkut proses, cara, perbuatan memerintah dari
lembaga-lembaga di daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah
sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
kepadanya.
Pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, jadi dengan demikian, suatu pekerjaan
dapat dikoordinasikan oleh pemerintah atasan kepada para bawahan yang
menjangkau dari puncak sampai dasar dari seluruh badan usaha. Menurut Ibnu kencana
merupakan:
1) Wadah atau tempat
terselenggaranya administrasi.
2) Terjadinya berbagai hubungan
antar individu maupun kelompok, baik dalam organisasi itu sendiri maupun
keluarga.
3) Terjadinya kerja sama dan
pembagian tugas.
Pelayanan pemerintahan di tingkat provinsi merupakan
tugas dan fungsi utama kepala daerah provinsi sebagai kepala wilayah dan wakil
pemerintah pusat di daerah. Kepala daerah menerima pelimpahan sebagai
kewenangan pemerintahan dari pusat yang mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan
pemerintahan di daerah provensi, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat,
penyelenggaraan ketentraman dan ketertibaan umum dan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum serta pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan
rakyat daerah provinsi (DPRD) sebagai lembaga legislatif di daerah.
Hal ini berkaitan dengan fungsi dan tugas utama
pemerintah secara umum, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan
pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat maka pemerintah akan dapat
mewujudkan tujuan Negara yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan
kepada masyarakat tersebut terintegrasi dalam penyelenggaran pemeintahan dan
pembangunan, karena itu, pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanannya
mempunyai tiga fungsi utma, antara lain memberikan pelayanan baik pelayanan
perorangan maupun pelayanan publik, melakukan pembangunan fasilitas ekonomi
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemerintah wajib memberikan pelayanan perorangan dengan biaya murah, cepat,
berkualitas, profesional dan baik serta adil.
Kepala daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 24 ayat (1) dan (2) yaitu
Ayat 1 setiap daerah memimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala
daerah. Ayat 2 kepala daerah sebagaimana dimaksuk pada ayat 1 untuk provinsi
disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota disebut
walikota. Artinya, ketentuan Pasal 24 ini telah memberikan ketegasan bahwa yang
diamaksud dengan kepala daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota sebagai
pelaksana penyelenggaraan pemerintah diwilayah otonominya masing-masing, karena,
dalam fungsinya sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah memimpin
pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintah daerah baik dalam urusan rumah
tangga daerah maupun bidang pembantuan, karena itu, sebagai pihak yang memimpin
pelaksanaan eksekutif daerah, maka ia dikatakan sebagai lemabaga eksekutif
daerah. Sebagai lembaga eksekutif daerah, kepala daerah memberikan
penanggungjawabnya kepada DPRD. Selain itu juga, kepala
daerah dalam semua undang-undang tentang pemerintahan daerah membuat peranan kepala
daerah sangat strategis, karena kepala daerah merupakan komponen signifikan
bagi keberhasilan pembangunan nasional, sebab pemerintahan daerah merupakan
subsistem dari pemerintah nasional atau Negara. Efektifitas pemerintahan Negara
tergantung pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Maka,
fungsi kepala daerah dalam bidang pemerintahan hanyalah meliputi tiga hal yaitu
pelayanan kepada masyarakat (services),
pembuatan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation), dan pemberdayan (empowerment).
Kepala daerah menurut Hanif Nurcholis merupakan pimpinan lembaga yang melaksanakan peaturan perundangan, dalam
wujud konkritnya lembaga pelaksana kebijakan daerah yaitu organisasi
pemerintahan. Kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan didaerahnya, seperti :
1) Untuk daearah provinsi lembaga
pelaksana kebijakan daerah yaitu pemerintah provinsi yang dipimpin oleh
gubernur sebagai kepala daerah provinsi dan dibantu oleh perangkat pemerintah
provinsi.
2) Kemudian, kepala daerah kabupaten
merupakan lembaga pelaksana daripada kebijakan daerah kabupaten yang dipimpin
oleh bupati. Jadi, bupati dan perangkatnya merupakan pelaksana peraturan
perundangan dalam lingkup kabupaten (peratruran daerah dan peraturan kepala
daerah) serta pelaksana dari pada kebijakan/peraturan daerah yang dibuat bersama
dengan DPRD kabupaten maupun melaksanakan semua peraturan perundangan yang baik
yang dibuat oleh DPR dan presiden, menteri, dan gubernur.
3) Pemerintah kota yang dipimpin
oleh walikota bukan bawahan pemerintah provinsi. Pemerintah kota ialah daerah
otonom dibawah koordinasi pemerintah provinsi. Walikota dan perangkatnya merupakan
pelaksana kebijakan daerah kota yang dibuat bersama DPRD kota.
Oleh karena itu, kepala daerah disamping sebagai
pimpinan pemerintahan juga sebagai penyelenggara pemeritahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, sekaligus adalah pimpinan daerah dan pengayom
masyarakat sehingga kepala daerah harus berpikir, bertindak dan bersikap dengan
lebih mengutamakan kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat umum. Maka dalam
menjalankan tugas dan kewajiban pemerintah daerah apabila kepala daerah itu gubernur
maka bertanggungjawabnya kepada DPRD provinsi dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah, gubernur betanggungjawab kepada presiden. Bupati dan walikota
bertanggungjawab kepada DPRD kabupaten/kota dan berkewajiban memberikan laporan
kepada presiden melalui menteri dalam negeri dengan tembusan kepada gubernur.
Kemudian, kepala daerah merupakan pejabat Negara yang
menjalankan tugas-tugas dibidang dekonsentrasi. Kepala daerah bertanggungjawab
kepada pemerintah pusat. Sedangkan kepada DPRD, kepala daerah hanya memberikan
keterangan pertanggungjawaban dalam bidang tugas pemerintah. Adapun tugasnya
sebagai pejabat Negara dalam bidang dekosentrasi meliputi:
1) Membina ketentraman dan
ketertiban umum.
2) Melaksanakan usaha-usaha dalam
pembinaan ideologi Negara dan pembinaan kesatuan bangsa.
3) Menyelenggarakan koordinasi
antara instansi-instansi vertikal dan dinas-dinas daerah.
4) Membimbing dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintah daerah.
5) Mengawasi dan mengusahakan
dilaksanakan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat dan daerah.
6) Melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan oleh pemerintah pusat.
7) Melaksanakan tugas yang belum
diatur oleh pemerintah pusat.
Pengertian yang lain juga tentang kepala daerah adalah
pejabat yang menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah daerah
atau pejabat yang memimpin penyelenggaraan dan pertanggungjawaban sepenuhnya
tentang jalannya pemerintahan daerah. Adapun tugas kepala daerah adalah
kekuasaan kepala daerah yang dirinci secara jelas menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang wajib dikerjakan atau dilaksanakan oleh
kepala daerah. Termasuk hak-hak kepala daerah seperti kekuasaan kepala daerah
dengan persetujuan DPRD untuk menetapkan peraturan daerah (perda) atau
mengeluarkan keputusan dan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan perda. Oleh karena itu, maka
posisi kepala daerah terdapat dua fungsi yaitu fungsi sebagai kepala daerah
otonomi yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab sepenuhnya tentang
jalannya pemerintahan daerah dan fungsi sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan
urusan pemeintahan umum yang menjadi tugas pemerintahan pusat didaerah. Hal ini juga bahwa begitu
penting dan luasnya tugas seorang kepala daerah baik sebagai kepala wilayah
yang harus mempunyai kecakapan dibidang pemerintahan dan dipercaya sepenuhnya
oleh pemerintah serta sebagai kepala daerah otonom, maka ia perlu pendapatkan
dukungan dari rakyat yang dipimpinnya.
Fungsinya sebagai alat pemerintah daerah, kepala
daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif dibidang pemerintahan daerah,
baik dalam urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan. Kemudian, pengertian
kepala daerah menurut Abdul latief (2006:7) kepala daerah sebagai penyelenggara
pemerintahan daerah yang akan bertindak mewakili pemerintah daerah dalam segala
hubungan hukum baik yang bersifat public maupun privat, mempunyai kewenangan
untuk bertindak dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
[1] Donald Rumokoy dan Ishak
Pulukadang, Hukum Pemerintahan Daerah,
Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2011.
[3] M. Satria, Implementasi Undang-undang Pemerintahan
Daerah Serta Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Kepala Daerah Dalam
Penyelenggaraan Hak Otonomi, Jurnal, Universitas Haluoleo, 2010.
[4] J. Kaloh, Kepala Daerah : Pola Kegiatan, Kekuasaan dan
Perilaku Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2003.
[5] Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Gramedia
Widiasarana Indonesia, Jakarta.
[7] Syukani H.R, Menatap Harapan Masan Depan Otonomi Daerah,
Gerbang Dayaku, Kalimantan Timur, 2000.
[8] Andi Mustari Pide, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki
Abad XXI, Gaya Media Pratama, Yogyakarta, 1999.
[11] Sayuti Unan, Pergeseran Kekuasaan Pemerintahan Daerah
Menurut Konstitusi Indonesia, UII Yogyakarta Press, Yogyakarta, 2004.
[12] Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan Pada
Pemerintahan Daerah, UII Yogyakarta Press, Yogyakarta, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar