Rabu, 13 Maret 2013

Pemerintah dan Pemerintah Daerah


Pemerintahan ialah semua kegiatan lembaga-lembaga atau badan-badan publik tersebut dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (pemerintah dilihat dari aspek dinamikanya). Secara etimologi pemerintahan berarti hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah. Kemudian pengertian pemerintahan dapat dibedakan dalam pengerti luas dan sempit. Pengertian pemerintahan dalam arti luas ialah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan Negara, sedangkan dalam arti sempit ialah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja.
Istilah daerah selalu dipadankan dengan kata “otonomi” karena itu menjadi kalimat “otonomi daerah” yang berarti “hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri” yang didapatnya berdasarkan wewenang yang diberikan padanya oleh undang-undang. Apabila dipadankan dengan kata “otonom” menjadi kalimat “daerah otonom” yaitu daerah yang mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, dengan demikian arti istilah pemerintahan daerah yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah daerah dan DPRD yang mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Hal-hal itu menyangkut proses, cara, perbuatan memerintah dari lembaga-lembaga di daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepadanya.
Pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, jadi dengan demikian, suatu pekerjaan dapat dikoordinasikan oleh pemerintah atasan kepada para bawahan yang menjangkau dari puncak sampai dasar dari seluruh badan usaha. Menurut Ibnu kencana  merupakan:
1)      Wadah atau tempat terselenggaranya administrasi.
2)      Terjadinya berbagai hubungan antar individu maupun kelompok, baik dalam organisasi itu sendiri maupun keluarga.
3)      Terjadinya kerja sama dan pembagian tugas.
Pelayanan pemerintahan di tingkat provinsi merupakan tugas dan fungsi utama kepala daerah provinsi sebagai kepala wilayah dan wakil pemerintah pusat di daerah. Kepala daerah menerima pelimpahan sebagai kewenangan pemerintahan dari pusat yang mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah provensi, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertibaan umum dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD) sebagai lembaga legislatif di daerah.
Hal ini berkaitan dengan fungsi dan tugas utama pemerintah secara umum, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat maka pemerintah akan dapat mewujudkan tujuan Negara yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat tersebut terintegrasi dalam penyelenggaran pemeintahan dan pembangunan, karena itu, pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanannya mempunyai tiga fungsi utma, antara lain memberikan pelayanan baik pelayanan perorangan maupun pelayanan publik, melakukan pembangunan fasilitas ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemerintah wajib memberikan pelayanan perorangan dengan biaya murah, cepat, berkualitas, profesional dan baik serta adil.
Kepala daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 24 ayat (1) dan (2) yaitu Ayat 1 setiap daerah memimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Ayat 2 kepala daerah sebagaimana dimaksuk pada ayat 1 untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota disebut walikota. Artinya, ketentuan Pasal 24 ini telah memberikan ketegasan bahwa yang diamaksud dengan kepala daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintah diwilayah otonominya masing-masing, karena, dalam fungsinya sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintah daerah baik dalam urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan, karena itu, sebagai pihak yang memimpin pelaksanaan eksekutif daerah, maka ia dikatakan sebagai lemabaga eksekutif daerah. Sebagai lembaga eksekutif daerah, kepala daerah memberikan penanggungjawabnya kepada DPRD. Selain itu juga, kepala daerah dalam semua undang-undang tentang pemerintahan daerah membuat peranan kepala daerah sangat strategis, karena kepala daerah merupakan komponen signifikan bagi keberhasilan pembangunan nasional, sebab pemerintahan daerah merupakan subsistem dari pemerintah nasional atau Negara. Efektifitas pemerintahan Negara tergantung pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Maka, fungsi kepala daerah dalam bidang pemerintahan hanyalah meliputi tiga hal yaitu pelayanan kepada masyarakat (services), pembuatan pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation), dan pemberdayan (empowerment).
Kepala daerah menurut Hanif Nurcholis merupakan pimpinan lembaga yang melaksanakan peaturan perundangan, dalam wujud konkritnya lembaga pelaksana kebijakan daerah yaitu organisasi pemerintahan. Kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan didaerahnya, seperti :
1)      Untuk daearah provinsi lembaga pelaksana kebijakan daerah yaitu pemerintah provinsi yang dipimpin oleh gubernur sebagai kepala daerah provinsi dan dibantu oleh perangkat pemerintah provinsi.
2)      Kemudian, kepala daerah kabupaten merupakan lembaga pelaksana daripada kebijakan daerah kabupaten yang dipimpin oleh bupati. Jadi, bupati dan perangkatnya merupakan pelaksana peraturan perundangan dalam lingkup kabupaten (peratruran daerah dan peraturan kepala daerah) serta pelaksana dari pada kebijakan/peraturan daerah yang dibuat bersama dengan DPRD kabupaten maupun melaksanakan semua peraturan perundangan yang baik yang dibuat oleh DPR dan presiden, menteri, dan gubernur.
3)      Pemerintah kota yang dipimpin oleh walikota bukan bawahan pemerintah provinsi. Pemerintah kota ialah daerah otonom dibawah koordinasi pemerintah provinsi. Walikota dan perangkatnya merupakan pelaksana kebijakan daerah kota yang dibuat bersama DPRD kota.
Oleh karena itu, kepala daerah disamping sebagai pimpinan pemerintahan juga sebagai penyelenggara pemeritahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, sekaligus adalah pimpinan daerah dan pengayom masyarakat sehingga kepala daerah harus berpikir, bertindak dan bersikap dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat umum. Maka dalam menjalankan tugas dan kewajiban pemerintah daerah apabila kepala daerah itu gubernur maka bertanggungjawabnya kepada DPRD provinsi dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah, gubernur betanggungjawab kepada presiden. Bupati dan walikota bertanggungjawab kepada DPRD kabupaten/kota dan berkewajiban memberikan laporan kepada presiden melalui menteri dalam negeri dengan tembusan kepada gubernur.
Kemudian, kepala daerah merupakan pejabat Negara yang menjalankan tugas-tugas dibidang dekonsentrasi. Kepala daerah bertanggungjawab kepada pemerintah pusat. Sedangkan kepada DPRD, kepala daerah hanya memberikan keterangan pertanggungjawaban dalam bidang tugas pemerintah. Adapun tugasnya sebagai pejabat Negara dalam bidang dekosentrasi meliputi:
1)      Membina ketentraman dan ketertiban umum.
2)      Melaksanakan usaha-usaha dalam pembinaan ideologi Negara dan pembinaan kesatuan bangsa.
3)      Menyelenggarakan koordinasi antara instansi-instansi vertikal dan dinas-dinas daerah.
4)      Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
5)      Mengawasi dan mengusahakan dilaksanakan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat dan daerah.
6)      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat.
7)      Melaksanakan tugas yang belum diatur oleh pemerintah pusat.
Pengertian yang lain juga tentang kepala daerah adalah pejabat yang menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah daerah atau pejabat yang memimpin penyelenggaraan dan pertanggungjawaban sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah. Adapun tugas kepala daerah adalah kekuasaan kepala daerah yang dirinci secara jelas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang wajib dikerjakan atau dilaksanakan oleh kepala daerah. Termasuk hak-hak kepala daerah seperti kekuasaan kepala daerah dengan persetujuan DPRD untuk menetapkan peraturan daerah (perda) atau mengeluarkan keputusan dan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan perda. Oleh karena itu, maka posisi kepala daerah terdapat dua fungsi yaitu fungsi sebagai kepala daerah otonomi yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah dan fungsi sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemeintahan umum yang menjadi tugas pemerintahan pusat didaerah. Hal ini juga bahwa begitu penting dan luasnya tugas seorang kepala daerah baik sebagai kepala wilayah yang harus mempunyai kecakapan dibidang pemerintahan dan dipercaya sepenuhnya oleh pemerintah serta sebagai kepala daerah otonom, maka ia perlu pendapatkan dukungan dari rakyat yang dipimpinnya.
Fungsinya sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif dibidang pemerintahan daerah, baik dalam urusan rumah tangga daerah maupun bidang pembantuan. Kemudian, pengertian kepala daerah menurut Abdul latief (2006:7) kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang akan bertindak mewakili pemerintah daerah dalam segala hubungan hukum baik yang bersifat public maupun privat, mempunyai kewenangan untuk bertindak dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.



[1] Donald Rumokoy dan Ishak Pulukadang, Hukum Pemerintahan Daerah, Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2011.
[2] Ibnu Kencana Syafiie, Ilmu Administratif Publik, Rineka Cipta, Bandung, 1999.
[3] M. Satria, Implementasi Undang-undang Pemerintahan Daerah Serta Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Hak Otonomi, Jurnal, Universitas Haluoleo, 2010.
[4] J. Kaloh, Kepala Daerah : Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Perilaku Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
[5] Hanif  Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
[6] Sinyo H. Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Sinar Harapan, Jakarta, 2000.
[7] Syukani H.R, Menatap Harapan Masan Depan Otonomi Daerah, Gerbang Dayaku, Kalimantan Timur, 2000.
[8] Andi Mustari Pide, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI, Gaya Media Pratama, Yogyakarta, 1999.
[9] Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH UII, Yogyakarta, 2001.
[10] B.N. Marbun, DPRD Pertumbuhan Masalah dan Masa Depannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
[11] Sayuti Unan, Pergeseran Kekuasaan Pemerintahan Daerah Menurut Konstitusi Indonesia, UII Yogyakarta Press, Yogyakarta, 2004.
[12] Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan Pada Pemerintahan Daerah, UII Yogyakarta Press, Yogyakarta, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar