Berdasarkan perspektif hukum, pengertian anak dapat dilihat
melalui beberapa perundang–undangan, antara lain :
Pengertian tentang anak yang diberikan oleh hukum adat, bahwa anak
dikatakan minderjarigheid (bawah umur), yaitu apabila seseorang berada
dalam keadaan dikuasai oleh orang lain yaitu jika tidak dikuasai oleh orang
tuanya maka dikuasai oleh walinya (voogd)nya.
2) Pasal 330 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, menentukan :
“Belum dewasa ialah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih
dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka genap dua
puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.
Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada
di bawah perwalian.
3) Pasal 45 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), menentukan bahwa yang dikatakan belum dewasa yaitu belum
mencapai enam belas tahun.
4) Anak menurut Undang-undang
Perkawinan :
Pasal 7 ayat 1
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 seorang pria diizinkan kawin (dianggap sudah
dewasa dan layak untuk kawin) sesudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
dan pihak wanita yang sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Penyimpangan
terhadap hal ini hanya dapat dimintakan dispensasi.
5) Pasal 1 butir 2 Undang - Undang
No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, ditentukan bahwa :
“Anak adalah
seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah
kawin.”
6) Menurut Konvensi Hak Anak (Convention
On The Rights of Child) yang disetujui oleh Majelis Umum PBB tanggal 20
November 1984 dan disahkan oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36
Tahun 1990, mendefinisikan anak secara umum sebagai manusia yang umurnya belum
mencapai 18 (delapan belas) tahun, namun diberikan juga pengakuan terhadap
batasan umur yang berbeda yang mungkin diterapkan dalam perundangan nasional.
Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) tidak dikenal istilah belum dewasa atau remaja,
yang ada hanya istilah “anak” yang berarti “semua manusia yang berumur di bawah
18 (delapan belas) tahun”. Selain itu juga dalam KHA ada 2 (dua) pendapat
tentang bayi di dalam kandungan. Pendapat pertama menyatakan bahwa bayi yang
berada di dalam kandungan juga termasuk ke dalam kategori anak yang seperti
yang dimaksud oleh KHA. Pendapat Kedua, anak terhitung sejak lahir hingga
sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
7) Pasal 2 butir (1) Undang - undang
No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, menentukan bahwa :
“Anak adalah orang
yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Undang - undang
No. 3 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (2) merumuskan bahwa anak adalah orang dalam
perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum
mencapai umur 18 (delapan belas) dan belum pernah menikah. Dalam rumusan pasal
ini ada dua hal yang menyebabkan seseorang dikategorikan sebagai seorang anak,
yang pertama adalah umurnya sudah mencapai 8 (delapan) tahun dan belum mencapai
18 (delapan belas) tahun dan yang kedua adalah belum pernah menikah karena jika
seseorang tersebut sudah pernah menikah sekalipun ia belum mencapai umur 18
(delapan belas) tahun atau sekalipun ia kemudian bercerai, menurut undang - undang
ini ia akan dikategorikan sebagai orang dewasa dan bukan sebagai anak.
8) Hukum Perburuhan.
Undang - undang No.
12 tahun 1948 tentang Pokok Perburuhan mendefinisikan anak adalah laki-laki
atau perempuan yang berumur 14 (empat) tahun ke bawah.
9) Menurut Pasal 1 butir 1
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa :
“Anak adalah seorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan”.
Jadi batas anak itu 16 tahun atau 18 tahun atau 21 tahun? Aku jadi bingung sendiri bacanya
BalasHapus