Hak Asasi Manusia (HAM)


Tinjauan Singkat Pengertian dan Definisi Hak Asasi Manusia (HAM)

Suatu negara hukum, baik yang diperkembangkan oleh Negara-negara Kontinental atau Negara-negara Anglo Saxon, memiliki “basic recquirement” pengakuan, jaminan hak-hak dasar manusia yang dijunjung tinggi, dengan demikian di dalam negara hukum, yang pokok ialah ada pembatasan kekuasaan oleh hukum sedemikian sehingga hak-hak dasar rakyat terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Di dalam negara kekuasaan, penguasa tidak didasarkan pada kekuasaan semata-mata, tetapi kekuasaannya dibatasi atau didasarkan pada hukum dan disebut negara hukum. (Rukmini)
Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Hukum harus dibedakan dari hak dan kewajiban, yang timbul kalau hukum itu diterapkan terhadap peristiwa konkret. Tetapi kedua-duanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai segi yang isinya yaitu hak. (Mertokusumo)
Ada dua macam hak, yaitu hak absolut dan hak relatif. Hak absolut ialah hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolut memberi wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang.
Isi hak absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak, kalau ada hak absolut pada seseorang, maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan tidak mengganggunya, pada hak absolut pihak etiga berkepentingan untuk mengetahui eksistensinya agar memerlukan publisitas.
Hak relatif merupakan hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaraan benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut. Hak relatif merupakan hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu, jadi hanya berlaku bagi orang-orang tertentu, kreditur tertentu, debitur tertentu, pada dasarnya tidak ada pihak ketiga terlibat.
Hak asasi manusia terdiri dari kata hak, asasi, dan manusia, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “hak” memiliki beberapa pengertian antara lain yaitu milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang), kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum.
Kata “asasi” diartikan yaitu bersifat dasar, atau pokok, sedang kata “manusia” menunjuk pada setiap insan, atau orang sebagai makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain), jadi secara harafiah hak asasi manusia ialah derajat atau martabat serta kewenangan dasar dan pokok yang dimiliki setiap orang/insan sebagai makhluk yang memiliki akal budi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. 

Dewasa ini Hak Asasi Manusia (HAM) tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin  dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai “Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”
Berdasarkan pemahaman seperti diatas, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia. (Fauzi)
Hendarmin Ranadireksa dalam Suwandi memberikan definisi tentang Hak Asasi Manusia pada hakekatnya adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan atau pembatasan ruang gerak warga negara oleh negara. Artinya, ada pembatasan-pembatasan tertentu yang diberlakukan pada negara agar hak warga negara yang paling hakiki terlindungi dari kesewenang – wenangan kekuasaan. (Suwandi)
Menurut Mahfud MD, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri ( kodrati ), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. (Mahfud MD)
Sebagaimana kita ketahui, di samping hak-hak asasi, yang di dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu, baru menuntut hakMenurut sejarah asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu Inggris. Tonggak sejarah pertama kemenangan hak asasi manusia yaitu pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta , yang didalam nya tercantum sejarah kemenangan para bangsawan atas raja Inggris yang bertindak sewenang-wenang pada berkuasadalam Magna Charta tersebut dejelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenangHak-Hak itu disebut sebagai The Four Freedom (4 kebebasan), antara lain :
a.       Kebebasan berbicara dan menyatakn pendapat ( Freedom Of Speech ).
b.      Kebebasan beragama (Freedom Of Relegion).
c.       Kebebasan dari ketakutan (Freedom Of Fear).
d.      Kebebasan dari kemiskinan (Freedom Of Want).
Hak-hak asasi manusia dapat di bedakan sebagai berikut :
a.       Hak-hak Asasi Pribadi atau “Personal Rights” yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b.       Hak-hak asasi ekonomi “Property Rights“ yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c.       Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut “Right Of Legal Equality”.
d.      Hak-hak asasi politik atau “Political Rights” yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak politik (memilih dan di pilih dalm pemilu) hak untuk mendirikan sebuah partai politik.
e.       Hak-hak asasi sosial politik atau “Political Rights” yaitu hak untuk memilih pendidikan , mengembangkan kebudayaan.
f.       Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara  peradilan dan perlindungan atau “Prosedural Rights”, misalnya peraturan dalam hal penangkapan , penggeledahan , penahanan, peradilan. (Raika)


[1] Tika Raika, Pengertian Hak Asasi Manusia dan Perkembangannya, Diakses dari <http://inforingankita.blogspot.com/2012/05/pengertian-hak-asasi-manusia-pengertian.html>, pada tanggal 17 Oktober 2012.
[2] Suwandi. Instrumen dan Penegakan HAM di Indonesia. 2005. Bandung : PT. Refika Aditama.
[3] Mahfud M.D., Moh. 2001. Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia.Jakarta : Rineka Cipta, 2001.
[4] Muhammad Latif Fauzi, Konsep Hak Asasi Manusia Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 : Telaah dalam Perspektif Islam, Diakses dari http:// mlatiffauzi. wordpress.com /2007/10/14/ konsep-hak-asasi-manusia-dalam-uu-nomor-39-tahun-1999-telaah-dalam-perspektif-islam/, pada tanggal 19 Maret 2013.

[5] Mien Rukmini, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2007.
[6] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, 1988.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar